Sanksi Ringan Pemotongan Gaji Pokok Terhadap Wakil Ketua KPK Dinilai Tak Memberi Efek Jera

Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:22 WIB

Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Lili diberi sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang membacakan dakwaan mengatakan, Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK demi kepentingan pribadi. Yaitu berhubungan langsung dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.


Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral