Anies Bekukan Izin Usaha Kafe Holywing Selama Pandemi

Jumat, 10 September 2021 - 06:49 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kafe Holywings beroperasi selama masih terjadi pandemi Covid-19. Pengunjung kafe Holywings juga tidak luput dari sanksi mereka akan dicekal masuk ke tempat publik.

Terbukti melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Pemprov DKI Jakarta Jakarta memberi sanksi tegas ke pengelola kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan yaitu pembekuan izin usaha.

Sanksi ini berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan kafe Holywings tak hanya melanggar aturan PPKM, tetapi juga telah membahayakan nasib warga Jakarta serta mengancam perekonomian Jakarta kedepan.

“Jadi ketika ada pelanggaran seperti kasus Holywings jangan dipandang ini melanggar Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah, tapi ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan,” ungkap Anies.

Anies mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kejadian seperti ini terulang kembali. “Saya tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang keras dengan tidak memperbolehkan kafe Holywings beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai,” tegasnya.

Sanksi tak hanya diberikan kepada pengelola kafe Holywongs, tetapi pengunjung juga akan diberi sanksi berupa pencekalan masuk ke tempat umum. Mereka masuk daftar hitam atau black list pada aplikasi yang harus dilalui pengunjung sebelum masuk fasilitas umum. (adh)


Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral