Polisi Ringkus Ayah Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Kotamobagu

Jumat, 17 September 2021 - 11:26 WIB

Pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan menyusul beredarnya rekaman video korban yang mengaku sering diperlakukan tidak layak oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Tak menunggu lama, pelaku berinisial SM berusia 50 tahun yang tinggal di Bolaang Mongondow ini ditangkap oleh tim Maleo Polres Kotamobagu. Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana menyatakan penangkapan tersangka menyusul beredarnya rekaman video korban di media sosial.

Korban mengaku sang ayah melakukan kekerasan seksual disertai ancaman. Menurut informasi ancamannya pun juga dilakukan menggunakan senjata tajam.

AKP Angga Maulana, Kasatreskrim dari Polres Kotamobagu mengatakan dari keterangan pelaku dan korban ditemukan fakta bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut dari sejak 25 Juni 2015 lalu hingga sekarang.

"Jadi dengan paksaan jadi pertama-tama di kebun diancam Putri kandungnya untuk melakukan hubungan intim. kalau putrinya tidak mau ia lakukan pemukulan atau pun diancam dengan barang tajam. sehingga si korban takut untuk melapor ke pihak kepolisian ataupun ke keluarga atau tetangga yang ada di sana," ungkap Angga Maulana kepada tvonenews.com.

Saat melakukan aksi pencabulan dan perkosaan tersebut pada dini hari, tersangka pernah dipergoki oleh ibu tiri korban. Namun ibu tiri korban juga diancam  untuk dibunuh hingga ia takut untuk melapor kepada orang lain. Menurut Angga, kedua istri MS mengetahui tindakan brutal tersebut kepada anaknya.

Pihak kepolisian berjanji untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban-korban lain dari predator seksual itu. Korban saat ini sudah diberikan pendampingan untuk memulihkan mentalnya serta dibantu untuk menceritakan kembali kejadian guna proses hukum. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral