Mantan Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Jayapura, Papua - Polda Papua menetapkan mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Diketahui, dana korupsi sebesar Rp3,1 miliar itu digunakan Dorinus untuk Pilkada dan membayar utang pribadi.
Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan dari dana tersebut dua miliar digunakan untuk Pilkada dan sisanya 1,1 milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi. “Sedangkan Rp2 miliar untuk kegiatan-kegiatan yang mungkin keterangan dari yang bersangkutan masalah politik,” ungkap Ricko.
Selain mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya yaitu Simon Rahmatan dan Bendahara Bansos atas nama Aristoteles. (adh)