Kasus Live 'Nakal', Selebgram Bali Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 September 2021 - 09:25 WIB

Denpasar, Bali - Polresta Denpasar menangkap selebgram wanita yang diduga melakukan pornoaksi di media sosial. Karena aksinya RR dijerat undang-undang pornografi dan atau undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Seorang selebgram wanita yang juga berprofesi model sensual dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Denpasar dari sebuah apartemen di Denpasar, Bali. RR diduga kuat telah melakukan pornoaksi saat dirinya bersiaran langsung di sebuah akun media sosial. 

 

Berdasarkan pengakuan RR ternyata telah melakukan aksinya selama sembilan bulan dengan menggunakan akun bernama "Kuda Poni" di dua aplikasi media sosial. Dari penampilan livenya di medsos, wanita berusia 32 tahun itu berhasil meraup keuntungan hingga 50 juta rupiah per bulan.

 

Karena aksinya RR dijerat dengan pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang ITE. RR terancam pidana paling lama dua belas tahun penjara.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral