Penista Agama Dianiaya, Layak atau Tidak? MUI: Tidak Boleh Dengan Alasan Apapun

Rabu, 22 September 2021 - 08:35 WIB

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama M.Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Diketahui, pemeriksaan terhadap Napoleon dimulai pada pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung sampai petang hari ini (21/9).  

Berdasarkan informasi, hingga kini belum dilakukan penetapan status kepada pihak terperiksa dan pemirsa.  Pihak kepolisian pun melakukan konfirmasi terhadap keterangan yang sudah diberikan oleh pihak saksi. Selain itu, pihak kepolisian juga mempertanyakan motif dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada M.Kece.

Terkait kasus ini, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri pun memberikan pernyataannya. “Tentu kita belum bisa menyimpulkan apa-apa tetapi perlu disadari bahwa sebenarnya yang paling utama itu bagi penyidik adalah mencari dua alat bukti yang terkait dengan keterangan saksi terlapor yang menjadi calon tersangka,” ungkapnya.

Andi mengatakan jika pihak penyidik perlu memastikan atau mengkonfirmasi terhadap dokter terkait luka-luka yang dialami oleh korban. “Penyidik perlu memastikan kepada dokter apakah luka-luka yang ditimbulkan masuk dalam unsur ayat 1 atau ayat 2 dari Pasal 351 ini perlu harus dipastikan,” paparnya. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral