Pelonggaran Aturan PPKM Disambut Baik Warga dan Pemilik Usaha

Rabu, 22 September 2021 - 15:07 WIB

Jakarta - Berbagai pelonggaran kebijakan terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta di tengah perpanjangan masa PPKM Level 3 di ibu kota. Selain berencana mengizinkan anak usia 12 tahun kebawah masuk ke mal, kini restoran dan kafe pun akan diperbolehkan beroperasi hingga 12.00 malam.

Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan sejumlah aturan di masa perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku hingga 4 Oktober mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan selain memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun masuk ke mal Pemprov DKI pun berencana mengizinkan restoran dan kafe yang buka pada pukul 06.00 hingga 12.00 malam.

“Restoran dan cafe lokasi terbuka tertutup yang mulai beroperasi malam dari pukul 18.00-00.00 WIB,” tutur Riza.

Kebijakan pelonggaran jam operasional ini pun disambut baik oleh pengelola cafe dan restoran. Menurut pemilik kafe, dengan adanya pelonggaran aturan oleh pemerintah, secara bertahap pendapatan mereka yang sempat merosot selama PPKM sebelumnya kini perlahan mulai meningkat kembali.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral