Sengketa Tanah Antara Sentul City vs Rocky, Begini Penjelasan BPN

Kamis, 23 September 2021 - 19:04 WIB

Bogor, Jawa Barat -  Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional membeberkan aturan lahan dalam konflik Sentul City dengan warga Bojong Koneng, Sentul, Jawa Barat. BPN menilai, jika selama 20 tahun tanah tidak ditempati pemilik, maka tanah bisa berpindah ke penghuni baru yang menguasai secara fisik.

Staf khusus Menteri Agraria tata ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi menanggapi sengketa lahan antara Sentul City dan warga setempat. BPN menyebut bahwa penguasaan fisik merupakan hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria, Taufik menjelaskan mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasai secara fisik.

“Kalau kita tidak menguasai tanah, menguasai tanah itu artinya memagari, kemudian juga membuat bangunan diatasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, yang jelas kita menunjukkan bahwa kita sebagai pemilik, itu menunjukkan penguasaan secara fisik,” tutur Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi juga menambahkan, menurut Bank Dunia, setelah 20 tahun, tanah yang tidak diduduki selama lebih dari 20 tahun, maka tanah tersebut bisa menjadi tanah orang yang menduduki.

Sengketa lahan seluas 800 M di Bojong Koneng, Sentul, Bogor, Jawa Barat antara Sentul City dan warga sekitar juga menyeret nama Rocky Gerung yang memiliki tanah dan bangunan sejak tahun 2009. Kini Rocky menempuh jalur hukum untuk menghadapi pihak Sentul City yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
04:18
06:43
Viral