Buat dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa di Karawang Diringkus Polisi

Kamis, 30 September 2021 - 15:54 WIB

Karawang, Jawa Barat - Seorang oknum mahasiswa di Karawang, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Karawang atas kasus pemalsuan. Mahasiswa semester akhir jurusan teknik di salah satu universitas ternama di Karawang tersebut ditangkap lantaran membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ke kantor polisi. Pelaku telah menjual dua sertifikat palsu kepada kedua orang temannya untuk keperluan mencari pekerjaan dengan harga Rp50.000. Sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku masuk daftar hingga dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi. Pelaku diketahui mahir membuat sertifikat hingga melakukan illegal access pada beberapa aplikasi penting.
"Yang bersangkutan kami akan kenakan pasal 35 undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Jadi yang bersangkutan sudah sempat menjual kepada dua orang ke temannya yang digunakan untuk melakukan pelamaran pekerjaan," ungkap AKP Oliesta Ageng Wicaksana, Kasat Reskrim Polres Karawang. 
Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan sejumlah tangkapan layar di media sosial. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:18
14:22
10:10
05:38
05:41
Viral