Imbau Saf Salat Dirapatkan, Pengurus Masjid Masih Menunggu Instruksi Resmi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 17:54 WIB

Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak lalai meski wilayahnya sudah berada di zona hijau. Adapun mengenai perubahan peraturan kegiatan ibadah secara rinci akan disampaikan oleh Kementerian Agama setelah melalui kesepakatan lintas kementerian.
"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut, mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah. Kedepannya jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama," sebut Wiku.
Hal ini disampaikan berkaitan juga dengan imbauan MUI yang memperbolehkan umat muslim untuk salat berjamaah dengan saf dirapatkan kembali. Namun perlu diingatkan, MUI memberikan ini khusus hanya untuk wilayah yang sudah masuk zona hijau atau dalam status PPKM level 1.
Sementara itu sekretariat pengurus masjid Sunda Kelapa, Ahmad Zaini mengungkapkan bahwa mereka belum berani merapatkan saf salat terlebih DKI Jakarta masih masuk dalam status PPKM level 3. Pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.
"Adapun yang disampaikan ketua MUI pak Cholil Nafis, ini belum sampai ke masjid kita. Informasi memang kita dapat cuman belum ada arahan atau instruksi lebih lanjut ke kita baik itu dari MUI maupun Dewan Masjid Indonesia," ungkapnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral