Sebanyak 11 Oknum Polisi di Tanjung Balai Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:19 WIB

Tanjung Balai, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Tanjung  Balai, Asahan menerima sebanyak 14 orang tahanan yang terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba jenis sabu. Mirisnya 11 orang diantaranya merupakan oknum kepolisian.
Terkait kasus ini, Polda Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan 14 tersangka yang diduga pelaku jaringan jual beli hasil tangkapan narkoba jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Sebanyak 14 tersangka tersebut diantaranya oknum kepolisian yang bertugas di Polres Tanjung Balai yakni Bripka SN, Bripka KD, Bripka JSL, Brigadir RA, Bripka ASP, Bripka HTH, Aiptu WO, Brigadir LA, Brigadir ART, Brigadir TH, dan Brigadir KT sedangkan tiga warga sipil lainnya berinisial HD, SP, dan HA.
Sementara itu, Yos Arnold Tarigan SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan kronologi penangkapan belasan oknum polisi tersebut. “Pada pekan lalu tanggal 29 September 2021 Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas dimana 14 tersangka diantaranya adalah anggota kepolisian kemudian tiga warga sipil Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan,” ungkap Yos.
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba tersbeut memiliki perannya masing-masing. “Sebanyak 14 tersangka ini beda ada yang polisi ada  yang sipil dari konstruksi berkas itu diketahui bahwa polisi ini punya peranan dari hasil tangkapan kemudian sipil ini punya peranan untuk menyalurkan demikian juga polisi yang lain,” jelasnya. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
02:10
01:38
07:50
02:40
06:25
Viral