Simak, Pemerintah Akan Integrasikan NPWP dengan NIK KTP

Jumat, 8 Oktober 2021 - 16:13 WIB

Jakarta - Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, bukan berarti warga yang sudah memiliki KTP langsung membayar pajak.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak yang baru disahkan DPR adalah integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan integrasi NPWP dan NIK tak membuat seseorang yang sudah memiliki KTP langsung membayar pajak. Ada ketentuan yang berlaku sebelum seseorang diwajibkan membayar pajak.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kerahasiaan pajak seseorang meski belakangan ini cukup mudah diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya sudah sampaikan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi ini tadi tidak berarti semua yang punya NIK langsung membayar pajak. Sudah saya jelaskan tadi di depan tapi ini di dalam rangka mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya secara virtual.

Sementara itu, terkait keamanan data Menteri Keuangan meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk mempercepat pengadaan sistem IP yang sesuai sehingga mampu mendukung pengelolaan data yang baik. (adh)


Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral