Presiden Tunjuk Luhut Pimpin Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:13 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan penyelenggaraan Prasarana dan Sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Selain menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Perpres, juga menetapkan pembiayaan dari APBN.

Dinilai belum memberikan perkembangan yang berarti, pemerintah pun akhirnya turun tangan dalam pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Selain menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pemerintah pun mengamini pembiayaan proyek lewat anggaran pendapatan dan belanja negara APBN.

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 93 tahun 2021, sebagai perubahan dari Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Skema pembiayaan nantinya APBN bisa disalurkan ke PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), perusahaan patungan sejumlah BUMN.

Penggunaan APBN untuk membiayai proyek ambisius ini, salah satunya dikarenakan membengkaknya anggaran pembangunan. Semula anggaran pembangunan ditaksir senilai 6,07 miliar dolar AS, atau setara Rp 86,5 triliun yang kemudian membengkak menjadi 8 miliar dolar AS atau setara Rp 114,2 triliun.

Padahal, lima tahun lalu Presiden Joko Widodo menyebut tidak akan menggunakan kas negara dalam pembangunan megaproyek ini. Skemanya adalah business-to-business yang ditangani langsung oleh BUMN.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral