Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:21 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa yang dilindungi dan menangkap dua orang pelaku. Perdagangan satwa dilindungi kembali berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim polisi menangkap dua orang tersangka warga Jember, Jawa Timur.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita satu macan tutul dalam kondisi mati dan siap untuk diawetkan ada juga dua ekor binturong, satu ekor landak Jawa, serta dua ekor bayi lutung. Ke semua satwa ini merupakan satwa endemik Jawa.
Berdasarkan keterangan tersangka satwa-satwa tersebut diburu sesuai dengan pesanan pembeli yang dilakukan secara online. Perburuan satwa ini juga banyak dilakukan di kawasan konservasi Jember dan Tulungagung Jawa Timur. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral