Buron 2 Tahun Lebih, Terpidana Pembalakan Liar Ditangkap

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:29 WIB

Gorontalo - Seorang terpidana kasus illegal logging atau pembalakan liar yang buron selama 2 tahun ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Terpidana ditangkap karena melarikan diri saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Gorontalo.
Tim Tabur Kejaksaan tinggi Gorontalo bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menangkap seorang terpidana kasus illegal logging. Terpidana bernama yang Yancen Tengkilisan ditangkap di Desa Bayu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tanpa perlawanan.
Yancen langsung digiring dalam mobil dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Tinggi setempat. Yancen sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo atas kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi surat izin yang sah pada tahun 2018.
Namun, dalam kasus ini terpidana mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Saat akan menjalani masa tahanan, Yancen melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Setibanya di Gorontalo Yancen langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan kemudian dilimpahkan ke Lapas Gorontalo untuk menjalani masa tahanan. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
Viral