Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:39 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan anggota laskar FPI agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua anggota Resmob Polda Metro Jaya. Kedua terdakwa yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Terdapat satu terdakwa lain Ipda Elvira Priyadi Z diketahui telah meninggal awal Januari lalu sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Ketiga anggota kepolisian tersebut diduga telah melakukan pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Ketiganya dituduh secara bersama-sama pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Interchange Karawang sampai Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek KM 50 melakukan pembunuhan terhadap anggota FPI.
Enam anggota Laskar FPI yang mengawal HRS tewas ditembak. Bareskrim Polri pun menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas meninggalnya enam anggota laskar FPI.
Menurut keterangan polisi dua anggota FPI tewas di lokasi kejadian dalam baku tembak sementara empat anggota lainnya tewas saat berada di mobil petugas. Melihat kondisi kematian empat korban terakhir, Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elvira Priyadi Z sebagai tersangka atas meninggalnya enam anggota laskar FPI. Namun, penyidikan terhadap Elvira Priyadi Z dihentikan karena tersangka meninggal pada awal Januari. Penetapan status terhadap tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atas peristiwa pembunuhan tersebut. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
04:46
01:55
02:26
02:13
05:10
Viral