Mahfud MD Kepada Korban Pinjol: Lapor Saja, Kita Lindungi!

Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:17 WIB

Jakarta - Baru-baru ini Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dianggap menggampangkan persoalan. Tulus Abadi, Ketua YLKI menuding pemerintah tidak tahu sakitnya diteror pinjol ilegal dan seolah negara ingin melepaskan tanggung jawabnya dari menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online.
Namun Mahfud menegaskan, pemerintah sudah mengambil sikap untuk memberantas pinjaman online ilegal. Karena perusahaan-perusahaan pinjol ini jelas sejak awal memang berniat menjerumuskan dan mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat, terutama yang berada pada lapisan menengah ke bawah.
"Maka saya katakan, jangan bayar dulu kecuali utang pokoknya. Yang lain-lain itu, tunggu. Dan masyarakat supaya melapor," tegasnya.
Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa pernyataan Mahfud MD Menteri yang juga Guru Besar ini menimbulkan dilema bagi para korban pinjol. Saat ini para korban pinjol ilegal kebingungan, apakah menaati anjuran pemerintah namun berisiko semakin diteror penagih utang dan terancam keselamatan jiwanya, ataukah tetap membayar utang pinjol beserta bunga-bunganya?
"Sekarang kita umumkan, lapor aja (ke polisi), kita lindungi. Kalau masih juga diteror itu nanti bisa menggunakan LPSK  (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan segala sumberdaya yang tersedia termasuk aparat dan tempatnya," imbuh Mahfud.
Mahfud berjanji untuk berkoordinasi dengan LPSK dan kepolisian untuk membuka jalur laporan khusus untuk korban pinjaman online ilegal. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral