Penerbangan Wajib PCR, Benarkah Dikuasi Kartel?

Minggu, 24 Oktober 2021 - 13:16 WIB

Jakarta - Penerapan syarat wajib tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat kembali diberlakukan. Menurut pemerintah, syarat ini sebagai bentuk kehati-hatian.
Pemerintah memperbarui aturan perjalanan udara melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Di dalamnya ada aturan baru dimana penumpang transportasi udara Jawa-Bali diwajibkan untuk tes PCR meskipun sudah dua kali divaksin. Padahal di aturan sebelumnya, hanya perlu menyerahkan rapid antigen. Perubahan ini ditengarai akibat keluarnya izin 100% kapasitas penumpang pesawat.
Namun, peraturan ini pun menjadi polemik di masyarakat karena dianggap memberatkan. Selain itu, para pelaku industri penerbangan menilai bahwa kembali diberlakukannya PCR sebagai syarat terbang dapat berpengaruh kepada jumlah penumpang yang akan menggunakan pesawat.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral