Komjak Selidiki Kejaksaan yang Belum Eksekusi WNA Terdakwa Kasus Penganiayaan

Minggu, 24 Oktober 2021 - 14:31 WIB

Jakarta - Komisi Kejaksaan akan menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang belum mengeksekusi WNA yang merupakan terpidana penganiayaan.
Pelaku bernama Wenhai Guan lari dari negara asalnya Singapura, usai diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri Jakarta Utara pada Juni 202.
Andi Cahyadi korban penganiayaan oleh warga negara asing atas nama Wenhai Guan mendatangi Komisi Kejaksaan untuk meminta kejelasan alasan mengapa pelaku yang sudah divonis oleh pengadilan namun tak kunjung dieksekusi.
Korban dan pengacaranya menduga ada ketidakprofesionalan Jaksa dalam kasus ini. Pelaku yang menjadi tahanan kota sejak menjadi tersangka hingga divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara berhasil lari ke negara asalnya di Singapura.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral