PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:23 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan laskar FPI.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan tujuh saksi dari jaksa penuntut umum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan laskar FPI, dengan terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Agenda sidang hari ini ialah memeriksa saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Kali ini, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi. Ketujuh saksi hadir secara virtual begitupun jaksa penuntut umum.
Sementara majelis hakim, tim penasehat hukum, dan terdakwa hadir langsung di ruang sidang.
Dua terdakwa dituduh secara bersama-sama pada Senin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB membunuh enam anggota laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral