Kasus Kabur Saat Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:08 WIB

Jakarta - Terkait kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya dimana aparat kepolisian mengatakan bahwa kasusnya saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan kasus Rachel Vennya yang kabur saat karantina. 

Kasus naik ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Rachel Vennya sebelumnya. Dalam hal ini penyidik telah menemukan adanya unsur pidana yang dilanggar Rachel Vennya saat karantina.

Rachel Vennya dipersangkakan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara. Langkah selanjutnya penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Rachel Vennya untuk diperiksa. Kasus kabur Rachel Vennya dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat memang menuai sorotan publik ,selebgram itu memang telah diperiksa Polda Metro Jaya Pekan lalu. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:25
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
Viral