Kronologi Aksi Pengeroyokan Terhadap Seorang Pria Saat COD Mobil

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:38 WIB

Denpasar, Bali - Berawal dari video viral pengeroyokan saat transaksi COD mobil di wilayah Denpasar Utara, Polsek Denpasar Utara menetapkan tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria sebagai tersangka penganiayaan para tersangka mengaku kesal dengan korban yang diduga menjual mobil yang digadai oleh salah satu tersangka.
Aksi pengeroyokan terhadap korban I Putu Pande Widumerta pria 28 tahun oleh tiga pelaku masing-masing AM (42 tahun), OA (55 tahun) dan HG (31 tahun) sempat terekam video warga dan menyebar di media sosial.
Peristiwa tersebut sempat berujung damai saat dimediasi di Polsek Denpasar Utara, tetapi korban yang mengalami sejumlah luka kemudian membuat laporan ke polisi. Petugas pun menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengungkapkan penganiayaan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto 6 Lumintang Denpasar pada Senin lalu dilatarbelakangi kekesalan Asep dengan korban lantaran satu unit mobil miliknya yang sebelumnya digadaikan diduga dijual oleh korban.
Merasa sulit mendapatkan jejak korban, para pelaku berinisiatif menjebak korban dengan cara menawarkan mobil murah. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara telah menangkap dua tersangka yaitu AM dan OA sedangkan satu lainnya yaitu HG masih dalam pengejaran. para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
Viral