Aturan Longgar, Waspada Gelombang Ketiga

Kamis, 4 November 2021 - 13:18 WIB

Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 2-15 November 2021. 
Selama kebijakan tersebut berlaku mal atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi. Di daerah PPKM level 1, mal bahkan boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 100 persen kapasitas.
Selain itu, Pemerintah berencana memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional (PPI) dari semula 5 hari menjadi 3 hari. Ketentuan ini akan tertuang dalam perubahan atas Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Menurut Epidemiolog UI, Tri Yunis Miko Wahyono, wabah Covid-19 belum selesai sehingga bisa dibilang bahwa wabah belum terkendali. Oleh karena itu, Tri Yunis mengharapkan masyarakat dapat tetap waspada dan memperhatikan anjuran-anjuran dan peraturan dari pemerintah.
Masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama dalam hal pengendalian sehingga kasus Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan diisolasi dengan baik.
Tri Yunis menambahkan, hal yang paling ditakutkan adalah adanya mutasi dari varian Covid-19 lainnya. Potensi gelombang 3 akan terjadi, walaupun tidak setinggi sebelumnya.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:20
10:14
01:42
10:39
02:06
01:02
Viral