Kasus Diklatsar Maut, Dua Panitia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 6 November 2021 - 10:01 WIB

Solo, Jawa Tengah - Tim Penyidik Reskrim Polresta Solo, Jawa Tengah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus kematian mahasiswa UNS peserta Diklatsar Menwa. Sebanyak dua orang tersangka yang merupakan panitia Diklatsar terancam hukuman maksimal tujuh tahun.
Penetapan dua orang tersangka kasus Diklatsar yang menyebabkan gelang Endi Saputra, peserta Diklatsar warga Karangpandan Karanganyar, Jawa Tengah meninggal. Disampaikan dalam jumpa pers di lobby Polresta Solo pada hari Jumat (5/11/2021) siang setelah 11 hari melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah mengantongi tiga alat bukti cukup.
“Untuk menetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia pada kegiatan Diklat Dasar Pra Gladi Patria ke-36 Cops Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret periode 2021 atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri SImanjuntak.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini polisi juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral