Hendak Jual Ponsel Curian, Pelaku Jambret Ponsel Milik Anak Berhasil Diringkus

Selasa, 9 November 2021 - 10:59 WIB

Jakarta - Anggota Polsek Cakung, Jakarta Timur meringkus pelaku jambret telepon genggam (ponsel) milik seorang anak perempuan. Dalam rekaman kamera CCTV beberapa waktu lalu, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor merampas satu telepon seluler yang dibawa anak perempuan berusia 10 tahun di Cakung, Jakarta Timur.
Salah satu pelaku berinisial PAH ditangkap di Cakung setelah berhasil dijebak oleh kakak korban saat pelaku menjual ponsel hasil curiannya di media sosial populer. Satu pelaku lainnya berinisial AHS ditangkap di Prabumulih Palembang, Sumatera Selatan ketika hendak kabur menuju kampung halamannya di Medan.
“Pelaku menawarkan barang bukti yang berhasil dicuri dari korban melalui media sosial yang kemudian di track dan ditemukan hingga akhirnya diamankan. Kemudian untuk saudara AHS ini melarikan diri sampai ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan,” ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral