Muhammadiyah Menolak Keras Permendikbud 30/2021

Selasa, 9 November 2021 - 18:24 WIB

Jakarta - Muhammadiyah menolak penerapan Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021. Menurut Muhammadiyah, peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini dikhawatirkan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran agama Islam.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 mulai memicu kontroversi. Ormas Islam Muhammadiyah menolak kehadiran peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Sekretaris Majelis Diktilitbang Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, mengaku pihaknya menolak penggunaan frasa tanpa persetujuan korban yang terdapat pada pasal 5 Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tersebut.
Dia menilai frasa tersebut dikhawatirkan menjadi alasan seks bebas jika ada suka sama suka antar kedua belah pihak. 
Permendikbud ristekdikti tersebut bertujuan untuk mencegah kekerasan seksual di Kampus, Muhammadiyah khawatir Permendikbud tersebut dijadikan alasan legal seks bebas.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
03:57
11:28
10:12
09:50
01:53
Viral