MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY Yakin Menangkan Perkara di PTUN

Jumat, 12 November 2021 - 09:47 WIB

Jakarta - Gugatan pembatalan AD/ART partai dan SK kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kubu Moeldoko sebelumnya harus menerima kekalahan setelah Mahkamah Agung menolak gugatan judicial review yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang perkara lanjutan. Adapun objek gugatan dalam perkara 154 ini adalah tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan anggaran dasar Partai Demokrat.
Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Partai Demokrat menghadirkan saksi fakta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang merupakan kader Partai Demokrat. Saksi menerangkan bagaimana penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat pada tahun 2020.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak gugatan judicial review atau uji materiil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Menurut MA, AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan sehingga MA tidak berwenang untuk mengadili.
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. Di sisi lain dengan ditolaknya judicial review justru semakin menguatkan upaya hukum lain yang tengah ditempuh yakni PTUN.
Namun Ketua Umum Partai Demokrat AHY yakin putusan MA akan menjadi landasan untuk proses hukum di PTUN. Partai Demokrat akan kembali memenangkan perkara atas gugatan dari kubu Moeldoko. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral