Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril, AHY Beri Apresiasi

Jumat, 12 November 2021 - 14:33 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung menolak gugatan judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Mahkamah Agung (MA) menilai AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan sehingga MA tidak berwenang untuk mengadili.
Penolakan ini secara tidak langsung memperkuat posisi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menolak dasar lahirnya Partai Demokrat kubu Moeldoko. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengucapkan syukur atas ditolaknya uji materi tersebut.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para hakim agung yang telah menunjukkan integritas serta menempuh jalan yang lurus dan terang-benderang untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini. Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat beserta jajarannya termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini," kata AHY.
Sementara itu juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung namun pihaknya juga masih memiliki upaya hukum lain melalui jalur PTUN.
Meski sudah ada keputusan dari MA, sikap Partai Demokrat kubu Moeldoko yang masih melanjutkan langkah hukum di PTUN dipastikan akan memperpanjang kisruh yang terjadi di partai mantan presiden SBY ini. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral