Istri Tegur Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Abaikan Pedoman Korps Adhyaksa

Selasa, 16 November 2021 - 17:52 WIB

Karawang, Jawa Barat - Seorang istri di Karawang Jawa Barat dituntut 1 tahun penjara lantaran diduga memarahi suaminya yang gemar mabuk-mabukan. Valencia, sang terdakwa memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Ia dituntut karena dianggap telah melakukan KDRT secara verbal kepada suaminya. Kasus ini pun kini mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memeriksa dan meneliti tuntutan Kejaksaan Negeri Karawang terkait kasus dugaan KDRT di Karawang Jawa Barat. Tahapan pemeriksaan dilakukan melalui proses eksaminasi khusus atau pemeriksaan terhadap berkas perkara.
Dalam kasus tersebut V alias Valencia dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dianggap melakukan kekerasan secara verbal kepada suaminya. 
Sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa yang terlibat telah diperiksa pihak-pihak tersebut dinilai tidak memiliki kepekaan dan telah mengabaikan pedoman Korps Adhyaksa. 
Bahkan, asisten tindak pidana umum Kejari Jakbar dikabarkan sudah ditarik sementara ke kejagung untuk menjalani pemeriksaan.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral