Marahi Suami Berujung Ancaman Bui, Pengacara Valencya Angkat Bicara

Rabu, 17 November 2021 - 09:07 WIB

Karawang, Jawa Barat - Seorang istri di Karawang, Jawa Barat dituntut 1 tahun penjara lantaran diduga memarahi suaminya yang gemar mabuk-mabukan. Valencya, sang terdakwa memprotes tuntutan jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Karawang, Jawa Barat.
Seorang ibu dua anak ini dituntut karena dianggap telah melakukan KDRT secara verbal terhadap suaminya. Kasus ini bermula saat Valencya memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
“Mungkin kata-katanya dianggap kasar, sebenarnya bukan kasar padahal kata-kata itu kalau menurut anak-anaknya sudah biasa yang digunakan dalam komunikasi sehari-hari,” ungkap Kuasa Hukum Valencya, Iwan Kurniawan.
Tidak terima sang suami kemudian langsung melaporkan ke polisi. Proses hukum pun berjalan hingga Valencya dituntut 1 tahun penjara. Kasus ini pun mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terkait permasalah ini, Iwan kembali menjelaskan jika keduanya telah bercerai pada bulan Januari tahun 2020. “Kemudian pada bulan Februari Chan Yu Chung datang untuk meminta bagian dari harta gono-gini yang dari perkawinan tersebut. Ketika tidak akan memberikan, Ia mengancam akan melakukan pelaporan-pelaporan pidana,” ujarnya. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral