Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Suatu Kemunduran dalam Menegakkan Keadilan?

Rabu, 17 November 2021 - 09:25 WIB

Jakarta - Seorang ibu rumah tangga bernama Valencya mengaku merasakan ketidakadilan setelah ia dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Ia tidak habis pikir dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/11) lalu.
Menanggapi kasus ini Chudry Sitompul khawatir apa yang dilakukan JPU membuat tujuan yang ingin dibangun oleh aturan hukum soal KDRT  menjadi kabur.
"(Tuntutan) itu kan menimbulkan, tidak sampai tujuan (yang dicita-citakan) undang-undang kayak gitu. Malah bikin keresahan," ahli hukum pidana ini berkata.
Ia juga mendorong agar hakim dapat lebih fleksibel apabila ada koreksi dari pimpinan kejaksaan apakah suatu penuntutan sebaiknya diteruskan atau tidak. 
"Kalau ada koreksi silakan, tapi ini kan kasus jangan sampai terjadi perkara-perkara lain sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum. Karena hukum acara pidana itu tujuannya untuk (memberikan) kepastian hukum. Tapi kepastian hukum juga tidak mencerminkan keadilan," ucapnya lagi.
Menyambut pernyataan Chudry, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak juga mengatakan kepada masyarakat agar segera melapor jika merasa dirugikan oleh penyimpangan atau diskriminasi hukum oleh pengadilan.
"Kita menginginkan penegakan hukum yang berkualitas, yang adil. Dan saya sepakat dengan Pak Chudry tadi, upaya kita membangun negara hukum ini juga harus selaras dengan para penegak hukum kita melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan hati nurani," sebutnya tegas. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral