Karawang, Jawa Barat - Valencya alias Nengsy Lim akhirnya bisa bernafas lega setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencabut tuntutan satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pekan lalu.
Jaksa menilai Valencya tidak bersalah dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana pada tuntutan sebelumnya. Namun Valencya harus kembali ikuti sidang pada Kamis tanggal 2 Desember 2021 mendatang, sementara
Suami valencya Chan yun ching akan kembali menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang Selasa besok, (30/11/2021).
Iwan Kurniawan selaku Kuasa Hukum Valencya alias Nengsy Lim menyatakan pencabutan tuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung kemarin merupakan langkah terbaik dalam penegakan keadilan.
“Ini adalah langkah-langkah terbaik untuk menegakkan keadilan. Kejaksaan Agung telah melihat dan mencabut surat dakwaan atau tuntutan tertanggal 11 November kemarin, dengan begitu tuntutan telah selesai,” ucapnya. (adh)