Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Pencabulan di Banten

Sabtu, 20 November 2021 - 08:33 WIB

Kabupaten Serang, Banten - Polisi Serang, Banten menangkap empat pemuda pelaku tindak pidana asusila atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras dan obat keras jenis excimer.
Sebanyak 4 pemuda yang ditangkap ini yakni MA, TM, NJ warga Tunjung Teja, Serang Banten dan S warga Petir Serang, Banten. Para pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.
Motif para pelaku karena hawa nafsu yang diawali pelaku MA yang sudah kenal dengan korban melalui media sosial. MA membujuk korban untuk bertemu dan saat bertemu korban diajak untuk melakukan hubungan badan.
Dalam perjalanannya ini pelaku juga membeli minuman keras di lokasi kejadian. Pelaku mencocoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. 
Sementara satu pelaku lainnya saat ini ditangkap pihak kepolisian. Setelah menangkap tiga pelaku dari rumah korban kini empat pelaku harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral