Valencya di Ambang Bebas, JPU Tarik Tuntutan Kasusnya

Rabu, 24 November 2021 - 16:07 WIB

Karawang, Jawa Barat - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akhirnya menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya Lim dalam kasus istri marahi suami di Karawang, Jawa Barat.
Valencya Lim tak dapat menahan haru begitu jaksa penuntut umum mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chan Yun Ching saat mereka masih menjadi pasangan suami istri. Dalam sidang yang digelar pada Selasa 23 November 2021 itu JPU Kejaksaan Agung mengatakan Valencya tidak bersalah dalam perkara dugaan KDRT tersebut.
Menurut catatan Kejaksaan Agung penarikan tuntutan ini adalah yang pertama kali dilakukan dan terjadi di Indonesia. Langkah ini merupakan hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.
Meski kini Valencya lega karena JPU mencabut tuntutannya namun ia masih harus menanti keputusan hakim pada sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 2 Desember 2021 mendatang.
Sebelumnya Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum lantaran memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk. Kasus ini pun menjadi sorotan publik hingga Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih kasus tersebut. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:44
02:52
02:01
06:13
08:31
03:29
Viral