PTUN Jakarta Tolak Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Rabu, 24 November 2021 - 17:50 WIB

Jakarta - Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, masih menyiapkan langkah hukum lanjutan pasca Hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan mereka. Sebelumnya pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk mengesahkan permohonan mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Perseteruan di tubuh Partai Demokrat antara kubu AHY dan kubu KLB Deli Serdang terus berlanjut. Konflik tersebut terus bergulir di pengadilan. Kubu KLB pimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko berulang kali menerima kekalahan.

Terakhir, PTUN Jakarta menolak gugatan terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Atas putusan tersebut, juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil dan akan menyusun langkah strategis lainnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat, dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. atas penolakan tersebut, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kemudian menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral