Kronologi Siswi SD di Malang Dirudapaksa Tetangga Hingga Dianiaya 8 Orang

Kamis, 25 November 2021 - 09:30 WIB

Malang, Jawa Timur - Nasib tragis dialami pelajar sekolah dasar (SD) kelas 6 di Malang. Selain dianiaya, remaja 13 tahun itu diperkosa oleh tetangganya sendiri di Jalan Teluk Grajakan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 
Terkait kasus ini, Kapolres Malang Kota yakni AKBP Bhudi Hermanto menjelaskan kronologisnya. Menurutnya, adapun penyebab korban dipukuli karena sang istri siri dari pelaku melihat korban tidur di kamar pelaku dan menyetubuhi korban.
Setelah itu, sang istri siri pelaku membawa korban ke lokasi TKP tempat pengeroyokan terjadi. Pengeroyokan terhadap korban terjadi lantaran dipicu oleh rasa kesal dan amarahnya. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan terdapat 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka tapi ada 1 orang yang masih berusia 13 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 ayat 2 tidak bisa dilakukan penahanan sehingga kami melakukan penahanan terhadap kasus persekusi, penganiayaan, dan pengeroyokan ada 5 tersangka, 1 orang untuk pelaku persetubuhan,” ungkap Kapolres Malang Kota.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Humas Panti Asuhan Assidiqqi Asy-Syuhada Muhammad Muniri mengatakan jika korban telah dititipkan ke panti asuhan sejak 5 tahun lalu tepatnya saat Ia kelas 2 SD. “Latar belakang korban dititipkan ke panti asuhan karena tidak lain karena faktor ekonomi dari keluarganya,” ujarnya. 
Kendati demikian, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak membagikan video-video terhadap kejadian tersebut karena ini dapat melukai ataupun menimbulkan traumatik bagi korban. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral