Dinilai Cacat Hukum, MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi

Jumat, 26 November 2021 - 14:55 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja yang digugat masyarakat memiliki cacat hukum bersyarat. DPR dan pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam undang-undang Cipta Kerja tidak jelas antara pembuatan undang-undang baru atau melakukan revisi.
MK juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak membenarkan penerbitan peraturan baru yang berkaitan dengan undang-undang Cipta Kerja.
Pemerintah mengatakan menghormati dan melaksanakan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman yang memutuskan bahwa undang-undang Cipta kerja inkonstitusional dengan bersyarat. Meski demikian pemerintah menyatakan undang-undang Cipta Kerja masih berlaku.
"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud. Yang kedua, putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Yang ketiga putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan undang-undang Cipta Kerja," sebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:40
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
Viral