PPKM Level 3 Tidak Seketat Sebelumnya, Satgas Covid: Diharapkan Tidak Terjadi Lonjakan

Jumat, 26 November 2021 - 19:17 WIB

Jakarta - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah. Nantinya PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. 
“Pengetatan yang dilakukan secara bersamaan di PPKM level 3 pada akhir tahun nanti diharapkan tidak terjadi penularan,” imbuh Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto.
Kendati demikian, Ia mengatakan jika pemberlakuan PPKM level 3 nantinya tidak akan seketat sebelumnya mengingat tingkat positivity rate tahun ini dengan tahun yang berbeda. 
Adapun beberapa kebijakan di PPKM level 3 ini adalah masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak mudik kecuali untuk kepentingan mendesak. Selain itu, akan dibatasi arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
01:53
01:21
01:08
01:52
01:57
Viral