Tega! Seorang Anak Gugat Orangtua dan Saudara Kandung Perihal Tanah Warisan

Sabtu, 27 November 2021 - 14:21 WIB

Boyolali, Jawa Tengah - Seorang anak di Boyolali, Jawa Tengah menggugat orang tua dan saudara kandungnya dalam perihal hibah tanah warisan. Petugas Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah melakukan pengecekan lokasi dengan kasus anak menggugat orang tua terkait perihal hibah tanah warisan.
Dalam pengecekan tersebut seluruh tergugat dan penggugat hadir, turut hadir pihak BPN dan kelurahan setempat. Lokasi yang menjadi sengketa berada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali.
Dalam kesempatan tersebut pihak penggugat mengatakan bahwa pihaknya hanya berniat untuk membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan menuntut hak yang sama.
Sementara itu dari pihak tergugat sendiri mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan yang kedua setelah gugatan pertama sudah kalah di pengadilan. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral