Proses Eksekusi Rumah Mewah di Menteng Mendapat Perlawanan

Senin, 29 November 2021 - 16:15 WIB

Jakarta - Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengosongan rumah mewah bernilai puluhan miliar rupiah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam eksekusi, petugas mendapat penolakan dari pemilik rumah Hai.
Sejumlah petugas jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapatkan perlawanan oleh puluhan petugas keamanan sebuah rumah mewah, saat proses eksekusi untuk pengosongan rumah mewah di Jalan Muhammad Yamin Nomor 8 Menteng, Jakarta Pusat.
Ketegangan terjadi ketika jurusita membacakan Surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas ketetapan risalah lelang nomor 571 tanggal 18 desember 2020, untuk mengosongkan rumah tersebut. Akibat keributan ini polisi menangkap sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral