Jokowi: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Pasca Putusan MK

Selasa, 30 November 2021 - 11:01 WIB

Jakarta - Di tengah tuntutan buruh terhadap kenaikan upah, Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah terhadap undang-undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelum ada perbaikan undang-undang Cipta Kerja presiden menegaskan bahwa seluruh aturan yang ada saat ini masih tetap berlaku.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Presiden Jokowi.
Ia mengaku telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Presiden juga mengatakan bahwa MK sudah menyatakan bahwa undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Ia juga meyakinkan kepada pelaku usaha dan pemilik modal bahwa investasi yang telah dan sedang dilakukan akan tetap berjalan seperti biasa.
"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Oleh karena itu saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujarnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral