Presiden KSPI: Masa Upah DKI Cuma Naik Rp1.300/hari, Toilet Aja Rp2.000

Selasa, 30 November 2021 - 12:44 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Terkait keputusan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yakni Said Iqbal memberikan tanggapannya. Menurutnya, keputusan tersebut terdapat arogansi kekuasaan.
“Masa upah di DKI naiknya Rp1.300 per hari, kita ke toilet aja Rp2.000 mau nombok malu,” ucapnya. 
Said mengatakan jika ada kenaikan UMP mencapai 5 persen maka daya beli juga akan ikut naik hingga mencapai Rp180 triliun. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal keputusan MK ini dengan cara-cara hukum. Bahkan aksi-aksi demo pun nantinya akan terus dilakukan. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral