Refly Harun: Ada Ketidakpastian Hukum, UU Cipta Kerja Harusnya Dibatalkan Saja

Selasa, 30 November 2021 - 13:30 WIB

Jakarta - Ahli hukum tata negara menyebut bahwa sebaiknya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebaiknya dibatalkan saja. Karena keputusan MK walaupun disambut baik kalangan pekerja dan buruh, nantinya akan menimbulkan kebingungan, apakah dunia kerja harus menggunakan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau UU Ketenagakerjaan tahun 2003.
"Kalau sudah ada perubahan (UU Ciptaker) maka dipakai undang-undang perubahan, tidak undang-undang (ketenagakerjaan) 2003. Karena itu menurut saya ketimbang memunculkan ketidakpastian hukum seperti ini, eyel-eyelan. Mendasarkan pada omnibus law, omnibus lawnya sudah dinyatakan inkonstitusional walaupun dalam prosedur pembuatannya tapi barang yang inkonstitusional masih dipakai. Jadi pasti akan memunculkan perdebatan seperti ini terus-menerus," jelas Refly Harun.
Karena jika UU Ciptaker masih digunakan, maka orang-orang yang merasa diuntungkan akan mengatakan bahwa UU Ciptaker ini masih berlaku. Sedangkan orang-orang yang dirugikan pasti akan mengatakan untuk tidak menggunakan UU yang dinilai inkonstitusional.
Perdebatan ini tak akan selesai hingga Presiden mau mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang mencabut secara total UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini dan membuat UU baru tanpa harus diberi tenggat waktu dua tahun.
Selain itu terkait UMP, Refly menyatakan bahwa sejatinya jika pimpinan daerah ingin menetapkan UMP yang lebih tinggi itu sebenarnya sah-sah saja. Yang tidak boleh justru jika memberlakukan ketentuan upah yang lebih murah.
"Kita kan bicara hak dan kewajiban. Kalau memberikan hak kepada orang lain itu boleh lebih. Yang tidak boleh itu kurang," ujarnya berseloroh. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral