MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Zainal: Perubahan Harus Melibatkan Masyarakat

Selasa, 30 November 2021 - 13:50 WIB

Jakarta - Guru Besar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara jelas terbukti bahwa adanya pelanggaran prosedur dalam pembentukan undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hal ini karena tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.
Selain itu MK juga mengatakan bahwa ruang partisipasi dalam pembentukan UU tersebut tidak diberikan secara luas kepada publik. Tak hanya itu, naskah akademik dan RUU Cipta Kerja juga tak dapat diakses oleh masyarakat.
"Jadi ada proses pembuatan undang-undang yang kemudian jauh dari kesan membuka partisipasi publik. Yang keempat misalnya, tata cara pembentukannya itu tidak didasarkan pada cara metode yang baku, standar, dan sistematis mengikuti konsep perubahan yang diharuskan dalam undang-undang 12/2011. Dan yang terakhir bahwa ada banyak pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan norma, yang pasal yang sudah berubah, menghilang dan diganti, bahkan setelah terdapatnya kesepakatan," papar Zainal.
Dengan putusan tersebut ia menilai bahwa MK menginginkan bukan sekadar memperbaiki proses pembentukan perundang-undangannya saja melainkan juga masuk ke ranah substansi materiil. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:38
04:27
01:33
02:33
01:15
Viral