Seoran Kakek Bacok Pencuri Malah Dibui, Adilkah?

Kamis, 2 Desember 2021 - 17:48 WIB

Demak, Jawa Tengah - Mbah Minto, seorang kakek di Demak, Jawa Tengah harus menghadapi tuntutan jaksa lantaran melukai pencuri saat hendak membela diri. Sang kakek dituntut dua tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat. 
Mbah Minto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Demak, Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan perlawanan terhadap pencuri dengan tindakan penganiayaan. Adilkah putusan tersebut, dan Apa landasan hukumnya?
Casminto, Seorang kakek berusia 74 tahun yang menganiaya pencuri di kolam ikan yang dijaganya di Demak, Jawa Tengah pada awal September lalu. Mbah Minto kala itu membacok membacok Marjani, sang pencuri saat kepergok tengah mencuri ikan.
Tanpa memberi peringatan bawah Minto disebut menganiaya Marjani hingga terluka parah. Meski mengklaim tindakannya adalah upaya pembelaan diri, toh nyatanya Mbah Minto tak bisa lari dari jeratan hukum pidana.
Sejumlah fakta menyebut, upaya pembelaan diri Mbah Minto dianggap berlebihan dan tidak tepat secara hukum. Bahkan tidak ada keadaan yang dinilai membahayakan mbah Minto dari sang korban yang notabene pelaku pencurian. 
Sementara, barang bukti berupa sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm disebutkan telah dimusnahkan. Pertimbangan inilah yang akhirnya membuat JPU menuntut sang kakek 2 tahun penjara.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
15:57
07:09
02:26
Viral