Valencya Divonis Bebas Usai Dilaporkan oleh Suaminya Terkait KDRT

Jumat, 3 Desember 2021 - 15:14 WIB

Karawang, Jawa Barat - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Valencya seorang istri yang dilaporkan suaminya atas kasus KDRT.
Setelah divonis bebas, Valencya atau Nengsy Lim melakukan sujud syukur di ruang sidang. Putusan majelis hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Valencya dalam kasus KDRT.
Majelis hakim menyatakan Valencya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga secara psikis terhadap suaminya yang bernama Chan Yun Chung. Jaksa penuntut umum sebelumnya juga telah mencabut tuntutan setelah Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut. Jaksa Agung bernilai terdapat ketidakpekaan penyidik dalam proses hukum
Usai pembacaan putusan vonis majelis hakim Valencya melakukan sujud syukur. Ia mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantunya. Ia juga berharap tidak ada kasus hukum lainnya karena merasa sudah cukup menderita selama 20 tahun.
“Saya tetap mengharapkan dukungan dan doa semua pihak agar saya bisa benar-benar menjalani masa depan yang lebih baik bersama-sama anak dan keluarga saya,” ungkap Valencya. Meskipun divonis bebas Valencya masih akan menghadapi dua kasus lain yang juga dilaporkan oleh suaminya Chan Yun Ching. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
01:53
01:21
01:08
01:52
01:57
Viral