Kejari Purworejo Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Selasa, 7 Desember 2021 - 14:32 WIB

Purworejo, Jawa Tengah - Pasangan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Fanni Aminadia kembali ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah. 
Setelah sembilan bulan menghirup udara bebas, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat kembali ditangkap. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakan di daerah Berbah, Sleman, Yogyakarta.
Kejari Purworejo menjelaskan telah turun surat dari Mahkamah Agung yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang. Diketahui sebelumnya, di Pengadilan Negeri Purworejo Raja Toto divonis empat tahun dan Fanni divonis satu setengah tahun penjara. 
Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tersebut akhirnya Toto dan Fanni yang sempat bebas demi hukum kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap kembali. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral