PPKM Level 3 Dibatalkan, Kabid Satgas Covid-19: Pengetatan Tetap Diberlakukan, Mobilitas Tak Disekat

Rabu, 8 Desember 2021 - 10:33 WIB

Jakarta - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga yang rencananya diterapkan secara serentak dan merata pada saat libur Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merilis pembatalan ini melalui laman resmi Kemenko Marves. Luhut menyebut pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah. Pertimbangan ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai menunjukkan perbaikan signifikan.

Brigjen TNI Purn. dr. Alexander Ginting, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 menyatakan bahwa kebijakan ini diambil karena Pemerintah berhasil menurunkan tingkat kasus harian di bawah 400 kasus ditambah capaian vaksinasi dosis pertama yang sudah mencapai 60%.

"Akhirnya ada peninjauan kembali terhadap Inmendagri 62 dimana pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dalam libur Natal dan tahun baru ini tetap ada pengetatan, tetapi di pada daerah-daerah tertentu ada penyesuaian. Kenapa ini perlu, karena memang ya injak rem, injak gas dalam rangka pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan, dan juga pemulihan aktivitas sosial budaya. Tapi tetep ada pembatasan," jelas Ginting.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Kalau memang tidak ada urgensi untuk bepergian maka tidak usah keluar. Hal ini juga mengingat bahwa kasus Covid-19 varian Omicron dari Afrika sudah ditemukan di negeri jiran. Ia pun meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk menjaga hal tersebut.

"Acara-acara itu tetap bisa dikerjakan tetapi yang tidak boleh itu adalah misalnya berkumpul di alun-alun, arak-arakan. Kemudian pesta yang mengakibatkan keramaian. Jadi tetap dalam kapasitas 50% atau 75% boleh, hanya memang kita meminta, kalau kita lihat baca Inmendagri Nomor 64 ataupun 63 ataupun 65, itu menyatakan bahwa disitu gubernur, bupati, Walikota harus mengaktifkan posisi Satgas di setiap wilayah masing-masing. Jadi Satgas disini berperan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan dan pengendalian ini tentu harus bekerjasama dengan penyelenggara," sebutnya lagi. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral