Kasus Asusila di Pesantren, Ridwan Kamil: Saya Sangat Marah!

Kamis, 9 Desember 2021 - 16:38 WIB

Bandung, Jawa Barat - Seorang guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung menjalani persidangan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati. Pelaku terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Rumah tempat tinggal guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung kini ditandai garis polisi. Guru tersebut menjalani persidangan dalam kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati selama rentang waktu tahun 2016-2021. Pesantren tersebut saat ini telah ditutup.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya sangat marah ya atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, karena ini mencoreng dunia pendidikan, dimana orang tua menitipkan anak-anaknya kepada institusi pendidikan. Nah saya sudah minta pada Kapolda untuk segera diusut dan dihukum seberat-beratnya,” tutur Ridwan Kamil.

Sidang yang dimulai Selasa lalu, mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Pelaku terancam pidana hingga 20 tahun. 

Pelaku terancam pidana pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Namun, menurut Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono, pelaku terancam pidana lebih berat karena profesinya sebagai pendidik.

Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Desember mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi korban.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral