Soal Tindak Asusila ke Santriwati, LPSK: Korban Masih Alami Trauma

Minggu, 12 Desember 2021 - 10:35 WIB

Bandung, Jawa Barat - Dalam kasus kekerasan seksual dengan korban belasan santriwati, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan dalam tiga hal. Pertama, dalam pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan selama proses pemeriksaan sampai pemeriksaan saksi di persidangan kepada 29 terlindung termasuk 12 saksi korban.

Berikutnya, bekerja sama dengan UPTD Jawa Barat untuk rehabilitasi psikologis selama jangka panjang. Ketiga, penghitungan restitusi. LPSK sudah menyerahkan semua berkas penghitungan restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan akan masuk ke tuntutan jaksa.
 
Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar menuturkan bahwa hingga saat ini para korban mengalami ketakutan dan trauma yang sangat dalam. Para korban memiliki ketakutan identitas mereka terbongkar . 

LPSK meminta semua pihak agar fokus kepada pelaku agar para korban dan keluarga dapat menjalankan hidup tanpa tekanan publik. Masyarakat juga dihimbau untuk turut serta dalam pemulihan para korban kekerasan seksual tersebut.(awy)

https://www.tvonenews.com/live

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral